Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirimkan ke KRITIKA: Jurnal Kajian Kritis Ilmu Hukum dan Keadilan akan melalui tahapan seleksi yang ketat untuk menjamin kualitas dan integritas publikasi. Tahapan ini dimulai dengan tinjauan awal (initial screening) oleh editor. Pada tahap ini, editor akan menilai apakah naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, memiliki kontribusi yang relevan terhadap pengembangan ilmu hukum dan keadilan, serta memenuhi standar dasar penulisan ilmiah. Editor juga akan melakukan pemeriksaan kesamaan untuk memastikan naskah bebas dari tingkat plagiarisme yang berlebihan. Apabila diperlukan, editor dapat meminta penulis melakukan revisi awal sebelum naskah diteruskan ke tahap berikutnya. Proses tinjauan awal ini umumnya memakan waktu sekitar satu minggu.

Naskah yang dinyatakan layak kemudian akan dialihkan kepada editor seksi yang bertugas menunjuk reviewer sesuai bidang keahliannya. KRITIKA menerapkan sistem blind peer review, yaitu mekanisme di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain demi menjaga objektivitas penilaian. Reviewer dipilih berdasarkan keahlian, rekam jejak publikasi, reputasi akademik, serta pengalaman mereka dalam menilai karya ilmiah. Dalam beberapa kasus, lebih dari satu reviewer dapat dilibatkan, terutama jika diperlukan masukan teknis atau metodologis yang lebih mendalam.

Selama proses review, reviewer bertugas menilai keaslian, kontribusi ilmiah, validitas metodologi, relevansi kajian, kejelasan penyajian, ketepatan penggunaan referensi, serta signifikansi temuan penelitian. Reviewer tidak bertanggung jawab melakukan koreksi bahasa secara menyeluruh, namun mereka dapat memberikan saran jika terdapat bagian yang memerlukan penyempurnaan. Semua komunikasi dalam tahap ini bersifat rahasia, dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan isi naskah.

Kemungkinan Keputusan

Berdasarkan hasil tinjauan reviewer, editor akan mengambil keputusan yang dapat berupa:

  1. Diterima tanpa perbaikan atau dengan perbaikan minor.

  2. Direvisi dengan catatan perbaikan tertentu yang harus dipenuhi penulis.

  3. Dikirim ulang (resubmission) setelah perbaikan substansial dilakukan.

  4. Dialihkan ke penerbit atau jurnal lain yang lebih sesuai dengan tema penelitian.

  5. Ditolak, apabila naskah tidak memenuhi standar kualitas, berada di luar ruang lingkup, atau memiliki kelemahan mendasar.

Estimasi Waktu Review

Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk proses review hingga pengiriman hasil kembali kepada editor adalah sekitar 4–6 minggu. Lamanya proses hingga keputusan akhir sangat bergantung pada jumlah putaran revisi yang diperlukan. Biasanya, keputusan akhir sebelum naskah dipublikasikan memakan waktu antara 1 sampai 2 bulan.

Prinsip Penilaian

Keputusan akhir editor didasarkan pada rekomendasi reviewer, namun tetap menjadi wewenang penuh dewan editorial. Pertimbangan utama dalam penerimaan naskah adalah validitas ilmiah, keaslian, kejelasan penyajian, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum dan keadilan. Proses ini dirancang untuk menjaga standar akademik yang tinggi serta memastikan setiap artikel yang diterbitkan memberikan manfaat yang nyata bagi komunitas ilmiah maupun praktisi.